Monday, November 18, 2013

Alasan Ilmiah Islam Melarang Pria Pakai Emas


BismillaaHir Rahmaanir Rahiim
SaudaraQu


Dalam Islam, laki- laki haram pakai emas. Namun sangat disayangkan budaya kita umat Islam telah meniru-niru
budaya barat dimana laki-laki mengenakan cincin emas saat prosesi tukar cincin atau sebagai mas kawin pada saat acara pernikahan. Jika mengacu pada hadits-hadits Nabi Muhammad shallallaaHu ‘alaihi wasalaam dapat disimpulkan bahwa dalam Islam laki-laki diharamkan pakai emas sedangkan bagi perempuan tidak. Mengapa?

Atom pada emas mampu menembus ke dalam kulit melalui pori-pori dan masuk ke dalam darah manusia. Jika seorang pria mengenakan emas dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu yang lama, maka dampak yang ditimbulkan: di dalam darah dan urine akan mengandung atom emas dalam kadar yang melebihi batas (dikenal dengan sebutan migrasi emas). Jika itu terjadi dalam jangka waktu yang lama, maka akan mengakibatkan penyakit Al zheimer. Sebab, jika tidak dibuang, maka dalam jangka waktu yang lama atom emas dalam darah ini akan sampai ke otak dan memicu penyakit Al zheimer.

Alzheimer adalah suatu penyakit dimana penderitanya kehilangan semua kemampuan mental dan fisik menyebabkannya kembali seperti anak kecil. Alzheimer bukan penuaan normal, tetapi penuaan paksaan atau terpaksa. Di antara mereka yang terkena penyakit Alzheimer adalah Charles Bronson, Ralph Waldo Emerson dan Sugar Ray Robinson.

Lalu, mengapa Islam memperbolehkan wanita untuk mengenakan emas?

Jawabannya adalah,
“Wanita tidak menderita masalah ini karena setiap bulan, partikel berbahaya tersebut keluar dari tubuh wanita melalui menstruasi.”
Itulah sebabnya Islam mengharamkan pria mengenakan perhiasan emas dan membolehkan wanita memakainya.

Tukar Cincin Emas saat prosesi pernikahan: bukan budaya Islam Penyakit yang disebabkan oleh kandungan emas ini, tidak ditemukan pada perempuan. Penelitian tentang penyakit ini menyebutkan bahwa dalam tubuh seorang perempuan/wanita, terdapat suatu lemak unik, lemak yang berbeda yang tidak dimiliki seorang laki-laki dimana lemak ini akan mencegah unsur senyawa atom emas (Au) untuk masuk ke dalam tubuh, sehingga saat atom ini masuk, hanya mampu menembus kulit, namun tidak bisa menembus lemak yang menghalangi jalan menuju daging dan darah.

Penelitian lain menyebutkan bahwa di dalam tubuh seorang wanita, zat emas bisa masuk ke dalam tubuh dan mengalir bersama darah, namun zat ini tidak akan berbahaya karena akan dibuang bersama darah saat haid/ menstruasi. Jadi Nabi membolehkan seorang istri/wanita mengenakan cincin/perhiasan dari emas, namun sangat dilarang bagi suami/laki- laki. Alasan Islam melarang pria memakai emas, telah disampaikan Nabi Muhammad shallallaaHu ‘alaihi wasalaam lebih 1400 tahun yang lalu. Padahal beliau tidak pernah belajar ilmu fisika.

Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Al-Bara’ bin Azib Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ketika Nabi shallallaaHu ‘alaihi wa salaam melihat seorang laki-laki memakai cincin emas di tangannya, maka beliau memintanya supaya mencopot cincinnya, kemudian melemparkannya ke tanah. (HR Bukhari & Muslim).

“Nabi shallallaaHi ‘alaihi wa salaam melarang cincin emas (bagi laki- laki),” (HR Bukhari No 5863 & Muslim No.2089).

RasulullaaH shallallaaHu ’alaihi wasalaam pernah bertemu seorang lelaki yang memakai cincin emas di tangannya. Beliau mencabut cincin tersebut lalu melemparnya, kemudian bersabda,
« ﻳَﻌْﻤِﺪُ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺟَﻤْﺮَﺓٍ ﻣِﻦْ ﻧَﺎﺭٍ
ﻓَﻴَﺠْﻌَﻠُﻬَﺎ ﻓِﻰ ﻳَﺪِﻩِ » (

“Seseorang dari kalian telah sengaja mengambil bara api neraka dengan meletakkan (cincin emas semacam itu) di tangannya”).

Lalu, setelah RasulullaaH shallallaaHu alaihi wa salaam pergi, ada yang mengatakan kepada lelaki tadi,
“Ambillah dan manfaatkanlah cincin tersebut.”
Ia berkata, “Tidak, demi AllaaH. Saya tak akan mengambil cincin itu lagi selamanya karena RasulullaaH shallallaaH ‘alaihi wa salaam telah membuangnya,” (HR Muslim No. 2090, dari hadits ‘Abdullah bin ‘Abbas).

Jam Tangan Emas; bukan untuk pria Imam Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadits ini berkata,
“Seandainya si pemilik emas tadi mengambil emas itu lagi, tidaklah haram baginya. Ia boleh memanfaatkannya untuk dijual dan tindakan yang lain. Akan tetapi, ia bersikap waro’ (hati-hati) untuk mengambilnya, padahal ia bisa saja menyedekahkan emas tadi kepada yang membutuhkan karena Nabi shallallaaHi ‘alaihi wa salaam tidaklah melarang seluruh pemanfaatan emas. Yang beliau larang adalah emas tersebut dikenakan. Namun untuk pemanfaatan lainnya, dibolehkan,” (Syarh Shahih Muslim, 14: 56).

Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarh Shahih Muslim (14: 32), “Emas itu haram bagi laki-laki berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” Dalam kitab yang sama (14: 65), Imam Nawawi juga berkata, “Para ulama kaum Muslimin sepakat bahwa cincin emas halal bagi wanita. Sebaliknya mereka juga sepakat bahwa cincin
emas haram bagi pria.”

Semoga bermanfaat
 

No comments:

Post a Comment